Jumat, 23 Juni 2017

sopir tarif lisensi, B1, B2, C, D, memperbaharui dan mentransfer SIM terbaru 2016

sopir tarif lisensi, B1, B2, C, update dan impor SIM terbaru 2016 . SIM atau singkatan dari SIM adalah salah satu persyaratan bahwa integritas drive inti harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan. Jadi penting adalah peran SIM, kemudian mengemudi tanpa lisensi merupakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka untuk menghasilkan penuntutan atau atasan disiplin.

Peraturan yang mengatur lalu lintas tertib sangat jelas dinyatakan dalam Pasal 77 ayat 1 yang menyatakan jika ada pengendara yang menggunakan kendaraan mereka di jalan harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan didorong pengemudi.

Terutama bagi Anda yang berlokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), izin yang dikeluarkan atau diperbaharui sopir sekarang begitu mudah dan murah. Dengan biaya tidak lebih dari 150 ribu rupee (kecuali SIM Internasional), masing-masing individu hanya perlu membawa file yang diperlukan dan membuat polisi setempat. Dengan harga yang terjangkau, tentu saja, pemilik kendaraan tidak memiliki alasan lagi mengemudi tanpa lisensi mengemudi (SIM).

harga dan biaya produksi dan pembaharuan lisensi diatur secara rinci dalam Peraturan No 50 tahun 2010. PP regulasi atau jumlah referensi dari biaya kepada pemohon (pemilik kendaraan) saat atau diperbaharui. Biaya, persyaratan dan tata cara SIM juga dinyatakan dalam salah satu halaman Humas Polda Facebook. Berikut adalah tarif biaya dan persyaratan SIM A, B, B1, B2 dan C Hot 2016 lebih

 SIM (SIM) "border =" 0 "src =" http://4.bp.blogspot.com/-uFuZ5eROYzo/VTPv2s5rQtI/AAAAAAAAIbc/_VpVUGlTKZA/s1600/Surat%2BIzin%2BMengemudi%2B(SIM).jpg "style =" margin-left: auto; margin-right: auto; "Judul =" Lisensi (SIM) "/> </td> </tr> <tr> <td class= izin mengemudi Mengemudi - SIM (unit img: hariandepok.com)

biaya Harga manufaktur dan memperpanjang SIM


1. SIM
- Membuat SIM baru USD 120.000
- memperpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1
- Membuat SIM baru B1: Rp 120.000
- Memperpanjang SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2
- Membuat B2 New SIM: Rp 120.000
- Memperpanjang B2 SIM: RP 80.000

4. SIM C
- Membuat New SIM C: Rp 100.000
- Memperpanjang SIM C: Rp 75.000

5 . SIM D (penyandang cacat / berkebutuhan khusus)
- Membuat SIM D baru: Rp 50.000
- Memperpanjang SIM D: Rp 30.000

6. Internasional SIM
- Penciptaan New International SIM: Rp 250.000
- Memperpanjang Internasional SIM: Rp 225.000

* biaya Asuransi Sv. 30.000 (biaya tambahan)

Persyaratan umum untuk membuat SIM baru

a. Umur
- SIM, usia pemohon minimum atau setidaknya 17
- SIM B1 dan B2, usia minimum pemohon atau setidaknya 20 tahun
- SIM C dan D, usia minimum pemohon atau setidaknya 16 tahun
- SIM Komersial, usia minimum pemohon atau setidaknya 21 tahun
b. Foto / foto yang tersedia
d. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 Lembar
e. Sertifikat dokter fisik dan mental kesehatan (medical check up)

Metode izin mengemudi

a. Membuat mengisi formulir aplikasi disertai dengan kartu identitas yang telah difotokopi dan mereka
b. Berikut pengetahuan uji teori marka jalan serta fungsi SIM
c. Setelah tes tes atau latihan (bagi yang lulus ujian teori). Ujian praktek harus disesuaikan dengan jenis SIM yang diminta oleh pemohon
d. Jika Anda lulus teori dan praktek pemohon bisa mengikuti tahap berikutnya produksi SIM

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C

1. Isi dalam bentuk data pribadi serta penerapan pembaharuan lisensi tertulis
2. Memiliki kartu identitas yang masih berlaku dan fotokopi nilai menjadi 4 bagian.
3. Sertifikat dokter kesehatan fisik dan mental (medical check up)
4. Bawa SIM asli yang akan diperpanjang
5. membayar biaya administrasi perpanjangan izin
6. membayar biaya asuransi (asuransi Driver)

peningkatan antara SIM ke SIM BI

a. Usia pemohon minimal atau setidaknya 20 tahun
b. Setidaknya tidak memiliki SIM untuk jangka waktu 1 tahun.
c. Sertifikat dokter fisik dan mental kesehatan (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya dalam bentuk Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Membuat mengisi formulir aplikasi
f. Perbaiki Kartu Id dan lisensi Ditingkatkan pengemudi
g. Lulus teori tes dan ujian praktek

menarik lain: jumlah #Daftar ATM Bersama Indonesia

Kenaikan kelompok BI SIM ke SIM B II

a. Usia pemohon minimal atau setidaknya 20 tahun
b. Setidaknya aku tidak pernah punya SIM dan periode 1 tahun
c. Sertifikat dokter fisik dan mental kesehatan (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya dalam bentuk Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Membuat mengisi formulir aplikasi
f. Perbaiki Kartu Id dan lisensi Ditingkatkan pengemudi
g. Lulus teori tes dan ujian praktek

Kenaikan kelompok A SIM ke SIM umum

a. Usia pemohon minimal atau setidaknya 21 tahun
b. Setidaknya tidak memiliki SIM untuk jangka waktu 1 tahun
c. Sertifikat dokter fisik dan mental kesehatan (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya dalam bentuk Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Membuat mengisi formulir aplikasi
f. Perbaiki Kartu Id dan lisensi Ditingkatkan pengemudi
g. Lulus teori tes dan ujian praktek

Peningkatan Grup B kartu SIM pertama ke SIM B I Umum

a. Usia pemohon minimal atau setidaknya 21 tahun
b. Setidaknya aku tidak pernah punya SIM dan untuk jangka waktu1 tahun
c. Sertifikat dokter fisik dan mental kesehatan (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya dalam bentuk Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Membuat mengisi formulir aplikasi
f. Perbaiki Kartu Id dan lisensi Ditingkatkan pengemudi
g. Lulus teori tes dan ujian praktek

Kenaikan kelompok Sim Sim B2 B2 Umum

a. Usia pemohon minimal atau setidaknya 21 tahun
b. Setidaknya sekali SIM untuk jangka waktu1 tahun B2
c. Sertifikat dokter fisik dan mental kesehatan (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya dalam bentuk Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Membuat mengisi formulir aplikasi
f. Perbaiki Kartu Id dan lisensi Ditingkatkan pengemudi
g. Lulus teori tes dan ujian praktek

prosedur dan persyaratan untuk mutasi SIM (Mzm. 224 PP.44 / 93)

1. daerah Keluar

a. Pencabutan file dan dokumen berasal dari Satlantas kartu asli dan melampirkan surat pengantar dari elemen SIM
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah
c. Pelaporan kepada Kepala Satuan kemudian (Kasatlantas) dimaksudkan

2. Berdasarkan Wilayah

a. Sertifikat dokter fisik dan mental kesehatan (medical check up)
b. Melampirkan kartu identitas nasional (KTP)
c. Melampirkan kartu atau surat dari orang tua Satlantas menghapus SIM
d. Pemohon membayar biaya dalam bentuk Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Membuat mengisi formulir aplikasi

Persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengemudi hilang atau rusak (PS 255 PP.44 / 93)

a. Sertifikat dokter fisik dan mental kesehatan (medical check up)
b. , Securities melaporkan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya dalam bentuk Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Membuat mengisi formulir aplikasi
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

review tersebut pada tingkat resmi dan biaya lisensi A, B1, B2, C dan mutasi SIM terbaru pada tahun 2016, yang bisa mampu membuat sumber referensi pada misi untuk melakukan sopir produksi atau ekstensi SIM di kantor polisi.

Informasi ini juga dapat dibagi dengan teman-teman atau rekan-rekan yang mungkin membutuhkan melalui tombol share di Facebook atau Twitter tombol di bawah atau Kirimkan halaman ini di menu favorit Anda di browser Anda untuk mengingat mereka ketika Anda membutuhkan mereka. Semoga bermanfaat.

Sumber referensi: http://www.polri.go.id/banner/berita/91

Bagi artikel ini dengan teman-teman yuk Anda!

Berbagi di Facebook Berbagi di Twitter
hal lain
SUMBER INFORMASI - http://www.berjibaku.com/2015/04/tarif-biaya-pembuatan-sim-b1-b2-c-d-perpanjangan-dan-mutasi-sim-terbaru-2015.html