Rabu, 21 Juni 2017

Pasal Tilang Kendaraan Bermotor dan mengajukan Harga Terbaru lalu lintas pelanggaran denda pada tahun 2016

Pasal Tilang kendaraan dan Daftar Harga Terbaru lalu lintas denda pelanggaran pada tahun 2016 . Apakah Anda pernah dihentikan oleh petugas sebelum?. Nah, serta pengemudi kendaraan yang baik dan taat hukum, tentu saja itu adalah tugas kita untuk mematuhi semua rambu lalu lintas dan memperhatikan persyaratan standar yang terkait dengan integritas kendaraan yang kita miliki.

Namun dalam kenyataannya ada pengendara kecil yang kita masih melanggar peraturan lalu lintas di sana-sini. Bahkan, selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain, melanggar rambu lalu lintas juga dapat mengakibatkan hukuman pidana. Hukuman ini mungkin termasuk denda dengan nilai nominal tidak kecil atau dapat dihukum penjara. Tentu saja kita semua tidak ingin terjadi bukan ?.

Memang, pelanggaran ini dapat dihindari. Salah satu kuncinya adalah kesadaran bahwa jalan hak dan kepentingan rakyat umum. Perilaku yang melanggar peraturan lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kerusakan atau membahayakan keselamatan orang lain. Karena ada konsekuensi yang diberikan oleh pemerintah untuk ditanggung oleh sopir ekspres. Kalau saja setiap pembalap untuk memahami konsep ini, maka pasti kita semua dapat menghindari hukuman ticketing.

Nah, selain untuk referensi instruksi Anda untuk jumlah tarif ticketing denda diberikan polisi pelanggar saat ini, maka berjibaku.com memiliki daftar sanksi mempercepat tiket dan pelanggaran lalu lintas lebih per pengendara motor atau mobil sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 sebagai berikut.

Baca juga: Buat #Tarif SIM A, B1, B2, C, D Terbaru 2016

 Tilang Kendaraan bermotor dan berkas Harga Terbaru pelanggaran lalu lintas denda "border =" 0 "src =" http://1.bp.blogspot.com/-Swmjaq10BDc/Vdo9tcCkkRI/AAAAAAAAJWA/DRXkKlHBqWg/s1600/Penertiban%2Bkendaraan%2Bbermotor.jpg "style =" margin-left: auto; margin-right: auto; "Judul =" Tilang kendaraan dan Daftar Tarif Pelanggaran Denda Lalu Lintas Terbaru "/> </td> </tr> <tr> <td class= Gambar: Raid Vehicle (IMG unit: Internet)

artikel lalu lintas Tilang Dan Daftar pelanggaran denda Terbaru 2016

artikel
Jenis
jenis kendaraan
Baik
(Or) kurungan
277 Modifikasi mobil tidak standar / mengubah jenis kendaraan Semua 24 juta Rupiah 1 tahun
278 tidak ada cadangan peralatan dan kendaraan standar Roda empat atau lebih 250 ribu rupee 1 bulan
279 menggunakan persediaan yang mempengaruhi keselamatan semua 500 ribu 2 bulan
280 Tanda tidak ada / tidak dilengkapi Jumlah Kendaraan Bermotor (TNKB) Semua 500 ribu 2 bulan
281 tidak memiliki SIM (SIM) Semua 1 juta rupee empat bulan
283 Melakukan kegiatan lain saat mengemudi yang mengganggu konsentrasi Semua 750 ribu rupee 3 bulan
284 Berbahaya berjalan atau bersepeda Semua 500 ribu 2 bulan
285 (1) ada cermin, tanduk, lampu depan, lampu rem, pusat, speedometer, dll Roda dua 250 ribu rupee 1 bulan
285 (2) tidak ada kaca spion, klakson, lampu depan, lampu rem, pusat, speedometer, dll Roda empat atau lebih 500 ribu 2 bulan
286 Kendaraan tidak laik jalan Roda empat atau lebih 500 ribu 2 bulan
287 (1) Melanggar marka dan rambu lalu lintas Semua 500 ribu 2 bulan
287 (2) Melanggar rambu-rambu jalan terkait semua 500 ribu 2 bulan
287 (3 ) Parkir dan berhenti sembarangan Semua 250 ribu rupee 1 bulan
287 (4) dengan cahaya Siren Semua 250 ribu rupee 1 bulan
287 (5) Melanggar batas kecepatan atau setidaknya semua 500 ribu 2 bulan
287 (6) melanggar lampiran hukum / alat kelengkapan kendaraan Semua 250 ribu rupee 1 bulan
288 (1) kendaraan tanpa surat pendaftaran kendaraan atau sertifikat Coba kendaraan Semua 500 ribu 2 bulan
288 (2) tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku Semua 250 ribu rupee 1 bulan
288 (3) Mobil secara umum, bus, barang tanpa sertifikat diperlukan pemeriksaan berkala dan lulus mark untuk pengujian rutin Roda empat atau lebih 500 ribu 2 bulan
289 penumpang roda empat oleh sopir tidak mengenakan sabuk pengaman roda empat atau lebih 250 ribu rupee 1 bulan
290 Pengendara sepeda motor dan penumpang tidak memakai helm Roda dua 250 ribu rupee 1 bulan
291 (1) Helm ada Standar Nasional Indonesia (SNI) Roda dua 250 ribu rupee 1 bulan
291 (2) memungkinkan penumpang tanpa helm Roda dua 250 ribu rupee 1 bulan
292 penumpang Bergerak lebih dari satu tanpa sidecars Roda dua 250 ribu rupee 1 bulan
293 (1) tidak menggunakan lampu di malam Roda dua 250 ribu rupee 1 bulan
293 (2) tidak menggunakan lampu pada siang hari Roda dua 250 ribu rupee 1 bulan
294 turn atau U-turn tanpa sinyal lampu mengirim / gerakan tangan roda empat roda dan dua 250 ribu rupee 1 bulan
295 bergerak cepat atau bergerak ke samping tanpa sinyal cahaya cent roda empat roda dan dua 250 ribu rupee 1 bulan
296 Menerobos perlintasan kereta api Semua 750 ribu rupee 3 bulan
297 ugal-ugalan dan berbalapan kendaraan lain Semua 3 juta rupee 1 tahun
298 Kegagalan untuk menginstal segitiga pengaman, lampu sinyal atau isyarat lain ketika berhenti atau login darurat Semua 500 ribu 2 bulan
310 (1) Spacey dan menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang Semua 1 juta rupee 6 bulan
310 (2) Spacey dan menyebabkan kecelakaan dengan luka ringan atau kerusakan kendaraan Semua 2 juta rupee 1 tahun
310 (3) Abaikan dan menyebabkan kecelakaan dengan cedera serius Semua 10 juta rupee 5 tahun
310 (4) Spacey dan menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia Semua 12 juta rupee 6 tahun
312 Dengan sengaja tidak berhenti, laporan atau memberikan bantuan saat melihat kecelakaan Semua 75 juta rupee tiga tahun
Jadi sedikit informasi tentang harga ticketing denda lalu lintas terbaru, 2016. Jika Anda berpikir artikel ini cukup berguna, Anda bisa bookmark halaman ini atau dengan menekan CTRL + D untuk mengunjungi lagi ketika Anda membutuhkannya. Mari prioritas tetap aman dan tertib Budayakan mengemudi!.

Bagi artikel ini dengan teman-teman yuk Anda!

Berbagi di Facebook Berbagi di Twitter
hal lain
SUMBER INFORMASI - http://www.berjibaku.com/2015/08/pasal-tilang-kendaraan-bermotor-dan-daftar-tarif-denda-pelanggaran-lalulintas-terbaru-2015.html