Senin, 19 Juni 2017

Pro konversi Tata Cara Mengurus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Yang Hilang

Berjibaku.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ATAU Yang biasa disebut e-KTP KTP merupakan Bentuk moadalah merupakan Program Cerdas Yang digalang Pemerintah untuk review meminimalisir Adanya penyelewengan hearts PENGGUNAAN Fungsi KTP.

Mencari Google Artikel e-KTP, mitra Satu SETIAP Penduduk Hanya can be memiliki Satu buah KTP (Nasional) Saja. TIDAK seperti KTP lumpuh Dimana Satu orangutan can Lebih Dari Satu memiliki buah KTP ATAU Yang biasa disebut KTP musiman.

Kepemilikan e-KTP Kewajiban Adalah untuk review Yang Berlak SETIAP Penduduk, sebabnya Oleh Bagi Andari Yang kini Belum memiliki e-KTP Dan Masih using KTP Yang lama, pasangan Wajib untuk review mengurusnya Ke Kecamatan Setempat. Lalu Bagaimana JIKA Andari has memilikinya, skema penurunan dian Hilang Tanpa sengaja ?.

UNTUK mengurus e-KTP Yang Hilang ADA KETENTUAN-ketentuannya. Hal Penyanyi has Diat through Pasal 16 ayat (1) Perihal Penerbitan KTP Yang Hilang ATAU Rusak Bagi Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) ATAU orangutan Asing Yang has memiliki Izin Tinggal Tetap. Beradaptasi persyaratan untuk review MEMBUAT e-KTP Pengganti Yang Hilang Sebagai berikut

 Pro konversi Cara Mengurus KTP Elektronik (e-KTP) Yang Hilang "border =" 0 "src =" http://2.bp.blogspot.com/-TWj7OurGt5U/VnROTL2D-0I/AAAAAAAAJ1M/0mxXIcYO0LA/s1600/e-KTP.jpg "style =" margin-left: auto; margin-right: auto; "title =" Pro konversi Cara Mengurus KTP Elektronik (e-KTP) Yang Hilang "/> </td> </tr> <tr> <td class= Ilustrasi e-KTP

A. Persyaratan

  • Menyertakan surat keterangan Dari Kehilangan parties Kepolisian, asli Dan fotokopian
  • Meminta pengantar Surat dari RT RW Dan di Tempat Tinggal Roh
  • Melampirkan 2 Lemba foto kopi KTP
  • Membawa pas foto 2x3 sebanyak 2 Lemba
  • Melampirkan 1 Lemba foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  • Menyertakan pas foto ukuran 4x6 untuk review admistrasi di Kecamatan
  • foto Kopi KTP

Catatan:. Warna malas foto Harus Disesuaikan dengan Tahun Kelahiran Roh JIKA Andari lahir PADA Tahun berangka GENAP pasangan malas foto. berwarna biru . Namun Apabila lahir di Tahun Yang berangka Ganj inhibitor mitra foto berwarna merah .

B. Alur Mengurus e-KTP Yang Hilang

  1. Melapor Kehilangan di Kantor untuk review Kepolisian get surat keterangan Kehilangan.
  2. Meminta Surat dari pengantar RT DENGAN dilegalisasi Oleh RW
  3. Datang Ke Kantor Kelurahan ATAU DENGAN Desa Membawa surat pengantar RT Dan RW. Surat pengantar digunakan Penyanyi untuk review meminta rumus Permohonan KTP ditunjukan kepada Petugas Setempat.
  4. Isi rumus skema untuk review dian ditandatangani Oleh Kepala Desa ATAU Kampung
  5. Bawa rumus Yang Sudah Andari isi Beserta surat Kehilangan Dari Kepolisian and photos kopi Kartu Keluarga (KK) Ke Kantor Kecamatan
  6. Taruhan rumus Serta kelengkapannya di tumpukan Antrim Dan tunggu Hingga Nama Anda dipanggil
  7. Andari akan mene dibunyikan Tanda Terima Berkat Permohonan Pembuatan e-KTP. Didalam Berkat Penyanyi Waktu Andari akan Menemukan ATAU Tanggal Kapan Andari can be Datang untuk review kanan mengambil e-KTP Yang Sudah Dibuat

C. Biayna Pengurusan e-KTP Yang Hilang

UNTUK mengurus e-KTP Yang Hilang sebenarnya TIDAK dikenakan Biayna ATAU TIDAK ADA Hampir berdiri Biayna Yang Pasti. Kembali ditunjukan kepada SEMUA kebijakan Masing-Masing menginstal cukup Yang Berlangganan. Bebe rapa di Tempat Yang ADA gratis, hilangnya also Terdapat bebe rapa Wilayah Yang memungut Bayan Berupa Uang "Sukarela" dimasukkan Yang Ke hearts kotak kas. Namun Sebaiknya Andari also mempersiapkannya Terlebih PT KARYA CIPTA PUTRA.


Share Artikel ini Ke temanmu yuk!

Share di Facebook Share di Twitter
Artikel lainnya
SUMBER INFORMASI - http://www.berjibaku.com/2015/12/prosedur-tata-cara-mengurus-ektp-kartu-tanda-penduduk-elektronik-yang-hilang.html