Takaful adalah kumpulan dana dalam jumlah tertentu dilakukan secara kolektif oleh suara mayoritas, dengan uang berikutnya dikumpulkan digunakan untuk menebus salah satu dari mereka yang terkena dampak kerugian.
Ketentuan diperlukan, sehingga jika premi yang dikumpulkan tidak cukup untuk mengimbangi kekurangan biaya, setiap orang yang menang diminta untuk memberikan kekurangan tambahan kerugian, dan sebaliknya, jika masih ada dana yang tersisa setelah kompensasi dibayar, maka setiap anggota berhak menerima pengembalian modal.
Karakteristik Takaful
Asuransi Takaful biasanya banyak kelompok tumbuh saat menghubungi obligasi yang cukup lama, seperti kekerabatan dan telah bersama-sama begitu lama dalam pekerjaan. Gejala lain yang harus Anda ketahui tentang asuransi Takaful ini, yang tidak niat toko di asuransi Takaful, jenis penggalangan dana dilakukan hanya sebagai isyarat bantuan untuk membantu orang lain yang menderita kerugian.
penggunaan Akad perjanjian ini Tabarin, bahwa ketika uang itu digunakan untuk menutup kerugian mereka tetap, sisa dana berhak diganti kepada perusahaan, bahkan jika itu masih kekurangan dana, maka setiap anggota akan menambah biaya untuk menutupnya. asuransi asuransi berbasis ini memprakarsai pembentukan syariah di Indonesia sehingga pada 24 Februari 1994 berdiri asuransi Takaful.
Dua Cabang Operasional perusahaan asuransi Takaful
Dua artikel Takaful di Indonesia, syariah asuransi yaitu umum (PT asuransi Takaful umum) dan asuransi jiwa syariah (PT asuransi Takaful keluarga) operasi asuransi. Syariah sejak 25 Agustus 1994, Syariah asuransi jiwa baru yang diperkenalkan hampir satu tahun setelah operasi Life Syariah, yaitu pada tanggal 2 Juni, 1995 oleh Menteri saat Teknologi Prof. Dr. BJ Habibie. Dua artikel asuransi Takaful merupakan bagian dari asuransi Takaful.