Senin, 20 Februari 2017

Kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan untuk motor

Kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan untuk motor

 Otoritas jasa keuangan dan kendaraan asuransi - Asura "class =" img-responsif "> </div> <div class=

oleh semua sektor di sektor keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa keuangan Authority (FSA) hari ini Banya sebuah strategi baru. salah satu kebijakan terkait pengaturan tarif premi untuk asuransi. untuk menanggapi ini strategi baru, sebagian besar industri asuransi umum memiliki potensi untuk terus menggunakan tarif premi murah meskipun Otoritas Jasa Keuangan (FSA) untuk mempromosikan aplikasi menarik untuk membuat bagian atas atau antarusaha tengah persaingan yang lebih sehat.

Salah satu isi kebijakan baru tentang tarif penetapan premi masih mengambil hati-hati pelaku di industri asuransi, di mana penerapan ketentuan asuransi kepentingan umum 8 bulan terakhir masih diwarnai oleh tren industri tingkat yang lebih rendah berlaku. persaingan industri memimpin ini terletak pada suku bunga yang lebih rendah, kompetisi serupa sebelum Anda menetapkan premi.

FSA jelas bahwa jika kebijakan ini dikeluarkan sekarang ada stroke batas bawah dihapus mengakibatkan perang harga akan terjadi lagi. Selain suku bunga tinggi, sejumlah perusahaan mempertanyakan biaya akuisisi maksimal 15%. Keberatan ini terkait dengan pola kronis yang dibebabkan biaya akuisisi premi.

Berdasarkan ketentuan biaya akuisisi yang ada tidak boleh dikurangkan dari premi akan ditanggung oleh tertanggung. Jika kita berpikir positif tentang aturan sebenarnya tarif bisa membuat industri asuransi yang kompetitif, sehingga tidak ada persaingan lagi dalam penyediaan diskon untuk diskon maksimum terbatas, seperti diskon pada batas asuransi kendaraan dari 10% dan asuransi properti maksimum diskon dari 5%.

FSA masih bekerja untuk membuat kebijaan premi tersebut dapat meningkatkan daya saing industri dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Situasi saat ini berdasarkan data di FSA total premi nasional masih kurang kontribusi terhadap premium nasional. Sehingga tidak lagi mengubah premium karena risiko sendiri.

Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat terus mendengarkan informasi tentang asuransi di www.asura.co.id

SUMBER INFORMASI - https://www.asura.co.id/blog/kebijakan-baru-dari-otoritas-jasa-keuangan-untuk-asuransi-kendaraan