Sabtu, 25 Februari 2017

Apa yang harus Anda lakukan jika biaya kerusakan Anda menurun

Apa yang harus Anda lakukan jika biaya kerusakan Anda menurun

 apa yang harus dilakukan jika klaim asuransi ditolak? - Asura "class =" img-responsif "> </div> <div class=

di artikel sebelumnya pada halaman Asura, asuransi Companion Kami telah membahas faktor-faktor yang menyebabkan klaim asuransi ditolak dan bagaimana klaim asuransi bisa diterima jadi apa jika Anda melakukan ini, tetapi klaim itu ditolak?,

apa yang harus Anda lakukan jika klaim asuransi ditolak?

pertanyaan ini selalu datang ke pikiran dipastikan , pasti setiap diasuransikan klaim asuransi pengajuan selalu ingin akan diterima oleh perusahaan asuransi. Tapi tidak setiap risiko yang tertanggung dapat dijamin oleh perusahaan asuransi, kembali ke konten kebijakan. Sejak kebijakan adalah dasar kesepakatan transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung, kebijakan tersebut tercantum semua hal yang dijamin dan penjelasan tentang apa yang termasuk.

Tapi tentu saja, jika perusahaan asuransi menolak klaim yang diajukan kepada tertanggung, perusahaan harus memiliki dasar yang tepat mengapa klaim ditolak. Apa alasannya?

Jika perusahaan asuransi telah memberikan penjelasan mengapa klaim yang Anda kirimkan ditolak, yang merasa alasan tidak rasional dan Anda yakin klaim yang diajukan oleh Anda berhak untuk garansi, karena Anda memiliki tidak pernah melanggar ketentuan dalam polis. Anda tidak segera menyerah atau membawa kasus ini ke pengadilan (karena biaya proses di pengadilan tidak bagian bukan?). Anda dapat membawa kasus ke BMAI (mediasi Dewan dan arbitrase Asuransi Indonesia).

Apa BMAI?

Incorporation BMAI

BMAI resmi berdiri pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006. Pembentukan adalah sesuai dengan Dewan Bersama empat menteri yaitu a) Menteri Koordinator Bidang ekonomi No.KEP.45 / M.EKON / 07/2006; b) Gubernur Bank Indonesia No.8 / 50 / KEP.GBI / 2006; c) Keuangan 357 / KMK.012 / 2006; dan d) Menteri Negara BUMN Nomor KEP-75 / MBU / 2006 tentang Paket Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana ditentukan di Jakarta 5 Juli 2006. Juga, sesuai dengan Pasal III dari tingkat Non-keuangan - 3 -3 agenda tentang perlindungan pemegang polis dengan bertanggung jawab Kementerian Keuangan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di www.bmai.or.id

SUMBER INFORMASI - https://www.asura.co.id/blog/apa-yang-harus-anda-lakukan-jika-klaim-asuransi-anda-di-tolak