Selasa, 14 Februari 2017

ini dia daftar penyakit yang tidak tercakup BPJS

Daftar Penyakit Dia ini tidak tercakup oleh BPJS

 Daftar Penyakit Dia ini tidak tercakup oleh BPJS - Asura "kelas = "img- responsif"> </div> <div class=

layanan sekarang BPJS sudah cukup untuk membantu rakyat Indonesia untuk menanggung biaya pengobatan penyakit ini. Hampir semua pengobatan penyakit yang diderita oleh masyarakat bertumpu BPJS. Selain itu, beberapa penyakit serius, seperti penyakit jantung, tumor, kanker, ginjal, hati dan sebagainya juga dalam daftar penyakit tertutup BPJS. Bahkan pengoperasian berbagai penyakit juga sedang BPJS Kesehatan, seperti operasi jantung yang harganya sampai ratusan juta rupee, atau mencuci ginjal harus dilakukan 2x seminggu oleh orang-orang dengan gagal ginjal kronis. Meskipun hampir semua penyakit masyarakat menanggung kesehatan BPJS, tetapi ada beberapa pelayanan kesehatan tidak tercakup BPJS Kesehatan, antara lain:

Layanan Infertilitas

subur adalah suatu kondisi di mana pasangan tidak memiliki anak karena alat kelamin negara tidak subur tetapi sering berhubungan seks untuk memiliki bayi. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya jasa untuk mengatasi pasangan infertilitas yang belum memiliki anak. Sehingga untuk menangani sakit Infertilitas Pasangan harus menanggung sendiri beban biaya.

Penyakit untuk ketergantungan obat

undang-undang yang telah disebutkan bahwa penyakit kecanduan narkoba tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan. Jadi masyarakat yang memiliki penyakit kecanduan obat tidak bisa mendapatkan keuntungan dari BPJS.

Penyakit yang disebabkan oleh bencana dan wabah

Penyakit yang disebabkan oleh bencana alam atau wabah penyakit tertentu lainnya yang belum masuk dalam daftar penyakit ditutupi Ole BPJS. Jadi, jika suatu hari nanti hama setempat atau penyakit fatal, maka Anda mungkin tidak memerlukan kartu BPJS pengobatan.

GENAP kedokteran gigi (ortodontik)

Bagi orang yang telah bengkok gigi dan ingin melakukan dokter gigi, seperti: pemasangan kawat gigi, dan tanda kurung harus menanggung biaya pengobatan. Hal ini karena layanan meratakan gigi (ortodonti) tidak termasuk dalam daftar layanan medis ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Selain beberapa penyakit di atas, ada juga beberapa fitur yang tidak tercakup BPJS Kesehatan, antara lain:.

  • Tindakan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, di mana fitur ini bergantung Prog
  • tindakan yang estetis atau kosmetik, seperti:. keloid operasi (bekas luka), kecuali keloidnya menyebabkan komplikasi berbahaya
  • kinerja menyakiti diri, seperti:. dipukuli oleh obat Cina atau
  • kegiatan di luar negeri.
  • tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.
  • kecelakaan operasi, langkah-langkah ini termasuk dalam BPJS ketenagakerjaan di.

Demikian pula, untuk meninjau kondisi tidak tercakup BPJS. Belajar dan memahami, sehingga ketika mengalami beberapa kondisi di atas, siapkan uang pribadi untuk biaya pengobatannya. Harap Anda mengerti dan tidak salah untuk mengajukan klaim.

SUMBER INFORMASI - https://www.asura.co.id/blog/ini-dia-daftar-penyakit-yang-tidak-ditanggung-oleh-bpjs