Rabu, 23 Agustus 2017

Sumbangan BPJS Terbaru Kesehatan

Berjibaku.com - kesehatan adalah hadiah tak ternilai bagi tubuh yang sehat, maka semua kegiatan produktif yang bisa kita lakukan. Namun demikian, buruk bisa ketika membayangi kita. Dan ketika kita sakit, itu adalah biaya yang harus kita keluarkan. Bahkan, kadang-kadang biaya yang akan dikeluarkan, tapi tidak terbilang sedikit sakit.

kesehatan ini begitu penting, jadi sekarang banyak perusahaan asuransi yang menawarkan cakupan kesehatan untuk semua manfaat kesehatan. Tapi, tentu saja, ada premium yang harus dibuang. Premi yang harus proporsional dengan manfaat. Manfaat yang lebih besar dan lebih, maka tentu saja premi yang harus dibayar akan lebih besar, dan sebaliknya.

Dengan tingginya biaya premi asuransi kesehatan swasta, maka dipastikan salah satu pilihan untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan biaya bulanan yang cukup murah dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta BPJS dikendalikan oleh pemerintah.

perubahan Pertanggal April 1, 2016, pemerintah telah mengumumkan di tingkat kontribusi BPJS terbaru. Perubahan ini Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 19 Presiden 2016 di Asuransi Kesehatan. Perubahan ini pada saat yang sama peraturan pemeriksaan BPJS diwujudkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2013. Peraturan Presiden baru di muka jika ada sejumlah ketentuan kontribusi dari peserta, bukan penerima upah karyawan (PBPU) atau ke masing-masing peserta (BPJS Mandiri).



Harga Beban BPJS baru-baru ini (April 2016)


Kelas Biaya awal New Beban apresiasi
Kelas 1 Rp59.500 Rp80.000 Rp20.500
Kategori 2 Rp42.500 Rp51.000 Rp8.500
Kelas 3 Rp25.500 Rp25.500 sama

tabel di atas tidak diketahui apakah April 2016 perubahan dalam iuran untuk peserta BPJS kategori 1 dan kategori 2, meskipun peserta dengan kelas 3 fasilitas telah ada perubahan. Peserta terdaftar BPJS wajib membayar iuran setiap bulan dengan penundaan maksimal 10 setiap bulan. Namun, jika 10 bersama-sama dengan liburan, biaya dapat dibayar pada hari kerja berikutnya.

Baca juga: Libur Nasional 2015 dan Daun

Denda untuk biaya keterlambatan pembayaran BPJS


sesuai dengan aturan, kasus biaya keterlambatan pembayaran periode 1 bulan dari pembayaran maksimum (10), hukuman terendah BPJS peserta akan dinonaktifkan sementara peserta menyelesaikan pembayaran sampai bulan depan dengan pembayaran denda di default. Dalam periode berjalan, maka semua fasilitas kesehatan (pengobatan, rawat jalan, rawat inap) yang sebelumnya hanya peserta tidak dapat digunakan lagi untuk sementara waktu. Status keanggotaan baru aktif lagi dan dapat digunakan untuk pengobatan oleh kontribusi dan denda sudah dibayar dengan jangka waktu 45 hari setelah pembayaran dilakukan.

Baca juga: Cara Membuat online Paspor & Biaya Paspor Membuat

Selain perubahan frekuensi biaya bulanan, juga mempengaruhi denda jika terlambat membayar iuran. Jika denda keterlambatan sebelumnya 2%, kemudian pada-1 April 2016 dan kemudian, akhir pembayaran denda BPJS kesehatan naik sebesar 2,5%. Mencari tahu bagaimana denda lag, 2,5% x jumlah biaya (jika keterlambatan pembayaran dalam bulan). Adapun keterlambatan pembayaran / tunggakan pembayaran selama 12 bulan (1 tahun), akumulasi tunggakan selama 12 bulan ditambah denda maksimal Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Baca juga: Bagaimana untuk membayar iuran BPJS melalui ATM

Kasus


Mr. peserta Hasan BPJS kelas 1 dan keterlambatan pembayaran iuran untuk 3 bulan; dihitung sejak Januari 2016 sampai Maret 2016. Jadi Mr. sistem kartu Hasan BPJS telah terblokir secara otomatis atau dengan kata lain, posting peserta Mr. Hasan BPJS telah dinonaktifkan untuk sementara. Untuk menggunakan kartu, kemudian Pak Hasan wajib melakukan pembayaran untuk menghitung sebagai berikut:


  • Denda untuk keterlambatan pembayaran pada bulan April 2016 2% x Total kontribusi Lama. Pak Hasan wajib membayar biaya dari 2% Rp59.500 x = Rp1.190
  • Jadi 59.500 + Rp1.190 = Rp60,690 x 3 bulan delay = Rp182.070 (jumlah biaya dan akhir hukuman 3 bulan).
  • untuk pembayaran di bulan berikutnya; Pada bulan April 2016, biaya lisensi kemudian Pak Hasan telah didakwa BPJS baru

Bagaimana mengetahui informasi biaya Penundaan


Tentu saja tidak sedikit peserta terkadang lupa ketika pembayaran terakhir dilakukan. Oleh karena itu, bagi peserta yang ingin memeriksa secara detail keterlambatan data sekali saja, itu bisa langsung pergi ke BPJS cabang terdekat. Pilihan lain juga bisa menjadi cara untuk memeriksa ATM Bank Mandiri, BRI dan BNI.

Baca juga: Kode Bank BCA, Mandiri, BNI, BRI dan ATM Bersama

Pada saat yang sama, untuk memindahkan kelas, peserta hanya dapat melakukannya dengan pengajuan klaim di kantor cabang BPJS dekatnya dan BPJS terdaftar sebagai peserta untuk setidaknya satu tahun.

Bagi artikel ini dengan teman-teman yuk Anda!

Berbagi di Facebook Berbagi di Twitter
hal lain
SUMBER INFORMASI - http://www.berjibaku.com/2016/11/tarif-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru.html