Jumat, 14 Juli 2017

Kontribusi BPJS Tahun Baru 2016

iuran BPJS tahun baru 2016 . Setelah program yang cukup lama berjalan BPJS, pemerintah akhirnya secara resmi menaikkan kontribusi kesehatan BPJS baru. tarif ini berlaku untuk semua penerima kontribusi (PBI), baik peserta tidak menerima upah (PBPU) dan peserta tidak dipekerjakan (PBP).

langkah-langkah yang akan diambil dalam melaksanakan kebijakan baru atau aturan yang terkandung dalam Keputusan Presiden nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asuransi Kesehatan yang berlaku sejak dilaksanakan mulai 1 Maret 2016

Beleid bahwa dari 1 Januari 2016, pemerintah menaikkan kontribusi asuransi kesehatan untuk semua peserta PBI awalnya Rp 19.225 / orang menjadi Rp 23.000 / orang setiap bulan. Pada saat PBPU yang sama, kontribusi asuransi kesehatan untuk masing-masing kelas adalah sebagai berikut:

iuran BPJS Apa yang baru di tahun 2016

Kategori I: Dari $ 25.500 / orang , naik menjadi Rp 30.000 / orang setiap bulan.
II: Dari $ 42.500 / orang, hingga Rp 51.000 / orang setiap bulan
. Kategori III: Dari $ 59.500 / orang, sampai dengan Rp. 80.000 / orang setiap bulan.

 BPJS "border =" 0 "src =" https://2.bp.blogspot.com/-ExgYol9pcVo/Vuyhm_eVCpI/AAAAAAAAKJw/ 8LjTmgg- pcoB0lRH7TGd-hE_jym7SC8Kw / S1600 / BPJS% 2BKesehatan% 2B2.jpg "style =" margin-left: auto; margin-right: auto; "Judul =" BPJS "/> </td> </tr> <tr> <td class= BPJS
Aturan untuk peserta PBPU awalnya dimulai diikuti di April 2016 oleh media, sutradara Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaira mengatakan bahwa salah satu faktor mengapa permohonan izin baru dibuat karena sampai sekarang BPJS masih belum bisa menjembatani kesenjangan / perbedaan antara jumlah iuran yang masuk ke biaya perawatan kesehatan akan keluar peserta BPJS .

Namun demikian, Irfan berharap bahwa biaya lisensi, BPJS dapat mengurangi potensi jumlah input dan output sekarang diperkirakan BPJS masih perbedaan . pada kesempatan sebelumnya, Fachmi Idris sebagai Direktur BPJS juga mengatakan bahwa dengan menaikkan biaya lisensi PBI US $ 19.225 / orang menjadi Rp 23.000 / orang setiap bulan, proyeksi perbedaan BPJS 2016 berada di sekitar angka Rp 9790000000000.

Meskipun memiliki dampak positif pada pemerintahan BPJS, tapi Timboel Siregar sebagai koordinator advokasi BPJS Perhiasan sangat menyesalkan kebijakan. Dia mengatakan bahwa jika kenaikan pajak BPJS tidak kebijakan populis dan dalam kepentingan rakyat. Hal ini karena sampai saat ini masih banyak anggota yang masih mengandalkan PBPU dengan bekerja di sektor informal yang penghasilannya tidak mungkin untuk memverifikasi cakupan. "Peserta PBPU banyak juga bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang tidak pasti. Tidak seperti upah pekerja," katanya Tribunnews Jumat (11/3).

Baca juga: Bagaimana untuk membayar BPJS Dengan ATM

Berdasarkan peran saat ini dan fungsi BPJS cukup besar di masyarakat, tetapi dengan peningkatan kontribusi menyangkut terbesar adalah BPJS sulit untuk meningkatkan jumlah peserta kemudian. Timboel juga mengatakan bahwa jika dampak negatif adalah jumlah yang lebih besar dari peserta, yang telah aktif berkurang karena bahkan banyak yang kesulitan membayar iuran BPJS dengan biaya baru.

Demikian pula BPJS Watch, Dede Yusuf, yang masih menjabat sebagai Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menyesalkan tindakan pemerintah. Dia mengatakan masalah asuransi kesehatan dimaksudkan untuk menjadi solusi yang ditemukan dan baik rinci. Jadi jika ada perbedaan seperti yang diklaim oleh BPJS, solusi yang diambil tidak selalu hanya menaikkan biaya. Selain itu, ia juga memberikan saran kepada orang-orang yang kini posisi PBPU tidak terlihat dari Jamkes yang telah berlangsung ini.

Untuk informasi lebih lanjut, saat ini jumlah peserta terdaftar BPJS adalah sebanyak 162.700.000 peserta dengan jumlah peserta PBI sebanyak 92.400.000 orang dan tidak PBI peserta berjumlah 70,3 juta orang.

Bagi artikel ini dengan teman-teman yuk Anda!

Berbagi di Facebook Berbagi di Twitter
hal lain
SUMBER INFORMASI - http://www.berjibaku.com/2016/03/tarif-iuran-bpjs-kesehatan-yang-baru-tahun-2016.html