solusi Hanya ketika mengajukan hipotek tetapi telah masuk daftar hitam BI
hal yang paling menakutkan bagi seseorang tidak pernah pinjaman tunggakan berada di daftar black list Bank Indonesia. Semua track kredit pelanggan record akan didaftarkan pada daftar Bank Indonesia. daftar pelanggan BI akan dimasukkan dalam kategori Lancar, sekarang, perhatian khusus, diragukan dan macet. komentar ini didasarkan sejarah kredit pelanggan, apakah pembayaran saat ini atau telah menunggak untuk berapa lama.
BI Checking, proses pertama yang mengikuti ketika meminta KPR
ketika seseorang meminta Anda hipotek, pengajuan direktori akan diperiksa oleh bank untuk data berdasarkan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Cek di sini adalah mitra dan pelanggan mereka. Jika Anda masuk dalam kemacetan atau pasangan Anda juga bisa masuk kategori prosa berikutnya blacklist BI tidak bisa lakukan. Sistem bank akan segera mengunci nama Anda atau pasangan Anda.
Sementara kemampuan, saat ini Anda berhak untuk mengajukan permohonan hipotek. Misalnya, ke bank uang muka 20 persen dari harga rumah, sedangkan harga Rp 500 juta rumah tangga, yang berarti 100 juta setidaknya USD di tangan untuk uang muka. biaya lain seperti biaya notaris dan bank yang kadang-kadang sampai Rp 120 juta termasuk uang muka. Pada tahap kemampuan Anda juga dapat saat ini. Namun, proses tersebut tidak dapat melanjutkan
Jika ini terjadi, apa yang harus Anda lakukan?
langkah harus diambil pada daftar ini daftar hitam BI
Anda tidak perlu panik jika Anda atau pasangan Anda memiliki daftar hitam dftar BI. Prinsip utang buruk harus dilunasi terlebih dahulu, dan bisa memakan waktu lebih lama. Langkah-langkah yang dapat diambil sebagai berikut:
- Silahkan datang ke bank sentral atau kantor cabang terdekat untuk menanyakan tentang daftar hitam itu
- Kadang-kadang dibayar tapi masih terdaftar nunggak di bank, jika ini. terjadi bukti bahwa biaya sudah dibayar.
- Jika data dalam daftar black list BI Ulasan, kirim ulang aplikasi hipotek Anda.
- Jika Anda memiliki credit default menyelesaikan tunggakan Anda Anda, usulan revisi data dalam daftar hitam BI kemudian meminjam.
Hanya ada satu cara untuk memecahkan masalah kredit adalah untuk melunasinya. Untuk melunasi kredit macet sebelumnya, jika Anda memiliki masalah berkonsultasi bank Anda, misalnya, untuk meminta restrukturisasi utang. bank akan memberikan solusi yang baik. Ini lebih baik daripada Anda tidak jelas atau tidak peduli tentang utang Anda.
SUMBER INFORMASI - https://www.asura.co.id/blog/solusi-tepat-saat-pengajuan-kpr-namun-terkena-black-list-bi