Minggu, 12 Maret 2017

Kategori Wajib Pajak dapat dan tidak bisa datang Amnesty Pajak

Kategori Wajib Pajak dapat dan tidak bisa datang Amnesty Pajak

 Kategori Wajib Pajak dapat dan tidak bisa datang Amnesty Pajak - Asura "class = "img-responsif"> </div> <div class=

amnesti Pajak telah beberapa manfaat bagi mereka disajikan termasuk penghapusan pajak yang terutang, gratis dan administrasi kejahatan pajak hukuman, pemeriksaan gratis dan penghasilan bebas pajak untuk memberikan nama perangkat tambahan properti. dengan manfaat ini, maka kita akan kehilangan jika tidak berpartisipasi dalam amnesti pajak. amnesti pajak yang tepat bekerja dengan setiap orang dan partai bahkan tidak memiliki pembayar pajak Identification Number (TIN). Ini adalah kabar baik bagi setiap wajib pajak untuk memperoleh pengampunan pajak penghasilan sehingga di masa depan dapat melakukan perdagangan dengan lebih tenang dan tidak lagi takut dilacak oleh pajak Ditjet. Namun pemerintah juga menyediakan pengecualian untuk aturan ini untuk individu atau badan usaha yang terpengaruh oleh masalah hukum pidana.

Tentang orang-orang yang berhak dan tidak berhak untuk amnesti pajak atau tax amnesty, telah berhasil dalam Peraturan Keuangan Nomor 118 / PMK.03 / 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dengan Pengampunan Pajak Bab III dari para pelaku dan perpajakan remisi.


Wajib Pajak yang tepat dan tidak tepat untuk Amnesty Pajak

Menurut aturan masing-masing wajib pajak berhak amnesti pajak (sesuai dengan Pasal 2 (1)). Lanjut menegaskan bahwa wajib pajak berhak amnesti pajak adalah wajib pajak yang mengikuti prinsip-prinsip berikut:

  • Wajib Pajak yang menyerahkan SPT tahunan (SPT PPH) (sesuai dengan Pasal 2 (2)).
  • Meskipun wajib pajak belum menerima Nomor Wajip Pajak (NPWP), Wajib Pajak masih berhak mendapatkan amnesti pajak setelah pertama mendaftar di kantor pajak untuk mendapatkan Tin (sesuai dengan Pasal 2 (3)).

Jadi seseorang yang tidak memenuhi syarat atau dikecualikan dan ketiak bisa mendapatkan amnesti pajak? Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 / PMK.03 / 2016 Pasal 2 Ayat (4) pengecualian di bawah wajib pajak mendapatkan pengampunan pajak adalah

(1) wajib pajak sedang diselidiki dan mencari file telah dinyatakan selesai,

(2) sedang dalam proses peradilan

(3) wajib pajak yang menjalani hukuman pidana untuk tindak pidana di bidang perpajakan.

Bagi mereka yang tidak jatuh ke dalam tiga kategori dapat langsung mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dekat untuk mendapatkan amnesti pajak. Permintaan cukup mudah, tetapi untuk menghindari kesulitan yang mengalahkan memungut amnesti pajak, disarankan untuk berkonsultasi dan mencari informasi tentang amnesti pajak pendaftaran melalui unit pelayanan (Help Desk) dapat diperoleh di setiap terdekan Kantor Pelayanan Pajak, tentang Komisi pajak (DJP) atau melalui layanan call center melalui unit 1500745 KPP dapat meminta ada persyaratan yang harus dilakukan, bagaimana saya bisa mendapatkan formulir, atau cara teknis mendaftar untuk program amnesti pajak.

SUMBER INFORMASI - https://www.asura.co.id/blog/kategori-wajib-pajak-yang-bisa-dan-tidak-bisa-ikut-tax-amnesty