Biaya Asuransi Kecelakaan The Log SWDKLLJ
Apakah Anda pernah melihat informasi lebih lanjut tentang biaya komponen pajak yang tercantum dalam STNK kendaraan? diesel terdaftar biaya SWDKLLJ. Apakah Anda pernah mendengar / membaca informasi SWDKLLJ itu? lagi, Anda mencoba untuk melihat STNK kendaraan. Ketika kita membayar pajak kendaraan otomatis akan dikenakan biaya SWDKLLJ. Jadi apakah SWDKLLJ dan kegunaan untuk apa?
SWDKLLJ yaitu perpanjangan dari kecelakaan Dana Sumbangan Wajib. Jadi dengan membayar SWDKLLJ pemilik kendaraan saat membayar pajak mobil, kendaraan atau auto pemilik yang melaju kendaraan terdaftar asuransi lepas landas dikelola oleh perusahaan milik negara yang disebut Prog. tarif SWDKLLJ tergantung pada jenis kendaraan. Untuk kapasitas mesin sepeda motor dari 50 cc ini. d. 250 CC akan dikenakan biaya Rp 35rb. sedan menengah, SUV dan jumlah yang berbeda Rp143 RB.
Manfaat SWDKLLJ kami diasuransikan dalam kasus kecelakaan di jalan. Jumlah kompensasi yang diterima oleh Prog tidak berdasar dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36 / PMK. 010/2008 dan 37 / PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008, yaitu:
- -Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
- -Cacat (Max), Rp 25 juta
- -The Rawat (Max), Rp 10 juta
- -The Pemakaman, Rp. 2 juta
Cara mendapatkan kompensasi untuk kecelakaan di jalan raya? klaim asuransi langkah kecelakaan ikuti prosedur ini:
- Hubungi kantor Prog berikutnya.
- Isi formulir yang diusulkan dengan mengetik (laporan kecelakaan dari polisi atau pihak berwenang, surat keterangan medis dari dokter, KTP / identitas korban / ahli waris korban).
- Jika korban luka2 begitu melekat penerimaan biaya perawatan dan pengobatan makhluk asli jika diperlukan meninggal perkawinan atau Kartu Keluarga.
- Hak untuk kompensasi tidak berlaku jika mengajukan lebih dari enam bulan. dari awal bencana atau tidak mengobarkan periode penagihan dari 3 bulan, dari awal hak atas kompensasi yang disepakati Prog.
Kompensasi diberikan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga untuk semua penumpang yang juga menjadi korban. Jadi kita harus tahu hak-hak kami dan tidak pernah terlambat untuk bekerja ....!
SUMBER INFORMASI - https://www.asura.co.id/blog/asuransi-kecelakaan-yang-masuk-dalam-biaya-swdkllj